Publish Date
30 Nov -0001
Perkembangan teknologi saat ini membawa perubahan dalam bidang kehidupan manusia, baik sektor ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum, yang melahirkan aturan baru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur segala aktivitas elektronik, termasuk juga mengatur mengenai alat bukti electronik. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah peranan informasi dan dokument electronik sebagai alat bukti? Dan bagaimanakah pengaturan CCTV sebagai alat bukti dalam persidangan perkara pidana? Metode yang digunakan yaitu metode normatif dengan studi kepustakaan dari bahan bidang hukum primer dan skunder. Adapun simpulan dari rumusan masalah yaitu peran informasi dan atau dokument electronik sebagai alat bukti, haruslah di maknai kususnya frasa informasi serta dokumen electronik yang merupakan alat bukti haruslah di lakukan dalam hal upaya penegakkan hukum atas permintaan dari Kepolisian, Kejaksaan serta institusi penegak hukum lain. Pengaturan CCTV sebagai alat bukti dalam persidangan perkara pidana pada hakekatnya tidak mampu di pisahkan dari UU ITE serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016. CCTV masuk dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 4 yang merupakan alat bukti sah pada hukum acara yang diterapkan, yang mana bisa dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Copyrights © 0000