Jurnal Analogi Hukum
272-276

Keabsahan Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris

Dewi, Ni Kadek Purnama (Unknown)
Budiartha, I Nyoman Putu (Unknown)
Ujianti , Ni Made Puspasutari (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Salah satu bukti yang mengatakan seorang sebagai penerima warisan adalah Akte hak waris. Akte hak waris dibutuhkan oleh penerima warisan dalam mengurus pemindahan hak atas harta benda ahli waris untuk pemberian warisan. Akte hak waris untuk Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa (Eropa) dibuat oleh Notaris kemudian bentuk akte tersebut bisa di buat berupa Akta Partiij dan Akte Ambteliijke sebab kedua bentuk akte itu sama-sama merupakan bentuk akte otentik yang bisa di buat dari Notaris dan peraturan yang berkaitan dengan membuat akte itu tak menerangkan dengan terang bentuk akte otentik yang diutamakan kepada membuat Akte hak waris. Kedua bentuk Akta itu juga mempunyai kekuasaan pemeriksaan yang sepenuhnya. Akte hak waris membenarkan pendapat hukum dari Notaris berdasarkan fAkta hukum yang sebenarnya. Meskipun tidak ada pengaturan tentang keberadaan semua penerima warisan, namun Notaris tidak bisa merusak wewenang serta keuntungan penerima warisan yang tidak menghadiri atas pengerjaan akte.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...