Jurnal Analogi Hukum
86-92

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat

Chandra Adi Gunawan Putra (Unknown)
I Nyoman Putu Budiartha (Unknown)
Ni Made Puspasutari Ujianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa “makan dan minum dalam jumlah dan kualitas yang cukup, manusia tidak akan produktif dalam menjalankan aktivitasnya. Masalah pangan juga menyangkut keamanan, keselamatan dan kesehatan baik jasmani maupun rohani. Keamanan pangan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dalam konsumsi sehari-hari. Setiap orang berhak atas makanan dan bahan yang sehat dan aman. Ini harus dilindungi oleh pemerintah dan harus dipenuhi oleh semua produsen. Namun banyak produsen yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak baik. Bentuk perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya. Untuk menghindari dampak yang merugikan bagi keselamatan masyarakat sebagai konsumen dalam mengkonsumsi makanan dan minuman, diperlukan kesadaran masyarakat untuk melapor ketika menemukan dan menjadi korban makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya. Namun kesadaran masyarakat untuk melapor ketika menemukan dan menjadi korban makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya masih rendah, yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: (a) Tingkat pendidikan masyarakat relatif rendah; (b) Sistem penegakan hukum birokrasi; (c) Ketimpangan kedudukan antara produsen dan konsumen; (d) Daya beli masyarakat yang relative” rendah.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...