Jurnal Analogi Hukum
150-155

Analisis hukum mediasi perceraian di pengadilan agama Legal analysis of divorce mediation in religious courts

Gede Agus Krisna Mahendra (Unknown)
Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha (Unknown)
Ni Made Puspasutari Ujianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial yang harus berdampingan dengan manusia lainnya, hal tersebut memgakibatkan manusia memiliki insting untuk melahirkan keturunan baru dengan cara melakukan perkawinan. Kata perkawinan sangat melekat dengan embel-embel perceraian, jika ada perkawinan pasti berkaitan dengan masalah perceraian. Jika seseorang melakukan perceraian di Pengadilan Agama maka sebelum merujuk suatu putusan terlebih dahulu para pihak melakukan upaya pendamaian atau mediasi. Hal tesebut sangat menarik untuk diteliti. Rumusan masalahnya adalah, Bagaimana akibat hukum dari perceraian ? dan Bagimana proses mediasi dalam menangani perceraian di Pengadilan Agama ? Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang wanita dengan seorang pria yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang baik, harmonis dan sejahtera, dalam sebuah perkawinan pasti ada perceraian. Dalam suatu proses perceraian di Pengadilan Agama tentunya sebelum memutuskan untuk bercerai para pihak perlu melakukan proses perdaiaman terlebih dahulu yang sering dikenal dengan proses mediasi. Proses mediasi dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir rasa bersitegang pada saat persidangan dimulai dan diharapkan dengan mediasi kedua belah pihak dalam perkara perceraian memutuskan untuk memperbaiki hubungan dan dapat rujuk kembali

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...