Jurnal Analogi Hukum
Vol. 5 No. 3 (2023): Jurnal Analogi Hukum

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan

Firdaus Adji Prasetyo (Universitas Warmadewa)
I Made Sepud (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia)
I Made Minggu Widyantara (Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2024

Abstract

Hewan itu makhluk yang memiliki rasa untuk merasakan apa yang dinamakan rasa sakit tidak hanya dijadikan hewan peliharan dan hewan pekerja atau ternak yang hanya diakui kepemilikannya tetapi juga harus dijaga sehingga tidak dari penganiayaan itu dilarang. Diangkat yaitu dua rumusan dari masalah, Bagaimanakah pengaturan tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia? Serta Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan sehingga menyebabkan kematian? Manfaat dari metode normatif sekira mampu membantu menjawab masalah ini. Hasil teliti diketahui pada UU No.18/2009 diubah UU No.41/2014 serta dalam hukum KUHP yang dicantumkan dalam pasal Pasal 302 serta Pasal 540 mengatur terkait penganiayaan terhadap hewan dengan sanksi yang dapat diterima jika melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat berupa sanksi penjara, kurungan maupun denda. Adanya aturan terkait larangan penyiksaan hewan tapi pada nyatanya masih banyak penyiksaan terhadap hewan sehingga dibutuhkan penegakan hukum yang ketat yang mampu mengurangi tingkat penyiksaan terhadap hewan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...