I Made Sepud
Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Memberi Keterangan Palsu dalam Persidangan Perkara Pidana I Made Fery Suryawan; I Made Sepud; Ketut Adi Wirawan
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memberikan kesaksian yang berbeda dengan apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan dan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu dari peraturan perundang undangan dan buku hukum, teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi kepustakaan, analisis bahan hukum yaitu dengan analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan diatur dalam Pasal 163 KUHAP bahwa jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi, minta keterangan mengenai perbedaan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan diatur Pasal 242 ayat (1) (2) KUHP yaitu 7 dan 9 tahun penjara.
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Firdaus Adji Prasetyo; I Made Sepud; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Analogi Hukum Vol. 5 No. 3 (2023): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/ah.5.3.2023.276-280

Abstract

Hewan itu makhluk yang memiliki rasa untuk merasakan apa yang dinamakan rasa sakit tidak hanya dijadikan hewan peliharan dan hewan pekerja atau ternak yang hanya diakui kepemilikannya tetapi juga harus dijaga sehingga tidak dari penganiayaan itu dilarang. Diangkat yaitu dua rumusan dari masalah, Bagaimanakah pengaturan tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia? Serta Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan sehingga menyebabkan kematian? Manfaat dari metode normatif sekira mampu membantu menjawab masalah ini. Hasil teliti diketahui pada UU No.18/2009 diubah UU No.41/2014 serta dalam hukum KUHP yang dicantumkan dalam pasal Pasal 302 serta Pasal 540 mengatur terkait penganiayaan terhadap hewan dengan sanksi yang dapat diterima jika melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat berupa sanksi penjara, kurungan maupun denda. Adanya aturan terkait larangan penyiksaan hewan tapi pada nyatanya masih banyak penyiksaan terhadap hewan sehingga dibutuhkan penegakan hukum yang ketat yang mampu mengurangi tingkat penyiksaan terhadap hewan.