Jurnal Analogi Hukum
156-161

Kewenangan direktorat jenderal bea dan cukai dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan pita cukai

Gede Arjun Setiawan (Unknown)
I Nyoman Gede Sugiartha (Unknown)
Luh Putu Suryani (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Banyaknya kasus pemalsuan pita cukai di Indonesia telah menimbulkan kerugian negara. Hal ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan bagi pemerintah, dan diharapkan dengan peningkatan kesadaran dan kewaspadaan, masalah ini dapat teratasi. Pita cukai diterbitkan dengan maksud agar semua barang yang masuk dan keluar negeri dikenakan pajak dengan benar. Petugas pajak telah meninjau dan menyetujui rencana pajak yang kami usulkan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan kewenangan dari direktorat jenderal bea dan cukai dalam menangani pemalsuan pita cukai di Indonesia ? Apa sanksi terhadap pelaku tindak pidana dengan menggunakan pita cukai palsu? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. UU No. 39 Tahun 2007 mengatur berbagai pengaturan tentang siapa yang bertanggung jawab untuk menuntut kejahatan yang melibatkan pita cukai. Di bidang cukai, tindak pidana ditentukan dan diatur dengan undang-undang, dengan sanksi yang berbeda-beda bagi pelakunya. Sanksi tersebut terdapat dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 58A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...