Jurnal Analogi Hukum
281-286

Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Melalui Peretasan Direct Message Akun Instagram

I Dewa Putu Gede Putra Sedana Jaya (Unknown)
I Nyoman Gede Sugiartha (Unknown)
I. B. Gede Agustya Mahaputra (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Pada akhir–akhir ini terjadi kasus penyalahgunaan akun media social Instagram seperti diretasnya suatu akun milik seseorang oleh hacker, yang digunakan untuk hal–hal yang bertentangan dengan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, timbul permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan hukum mengenai peretasan dan tindak pidana penipuan akun media sosial instagram?. Serta bagaimanakah Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Peretasan Akun Instagram Yang Disertai Tindakan Penipuan Melalui Pesan langsung (Direct Message)?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pada dasarnya tindak pidana hacking diatur UU ITE yang memberikan penjelasan mengenai mengenai perbuatan yang bertentangan dengan hukum untuk mengakses, memindahkan, serta mentransfer data komputer ataupun sistem komputer yang bukan miliknya dengan tujuan untuk mendapatkan data yang diinginkan dengan cara apapun. Pelaku dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara maupun pidana denda sesuai dengan UU ITE serta apabila terbukti dalam meretas juga melakukan penipuan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...