Publish Date
30 Nov -0001
Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, para pengusaha dituntut untuk lebih kreatif dalam menciptakan model perjanjian kerja yang dapat mendukung kelangsungan bisnis mereka. Salah satu jenis perjanjian kerja yang biasa digunakan adalah perjanjian dengan Klausula Non Kompetisi. Klausula ini berisi larangan bagi mantan pekerja yang masa kerjanya telah berakhir untuk tidak bekerja di perusahaan pesaing yang dianggap sebagai kompetitor. Tujuannya adalah untuk menjaga kerahasiaan dagang dari pesaing. Dalam perspektif Hukum Dagang, penggunaan Klausula Non Kompetisi diperbolehkan sebagai salah satu metode preventif untuk melindungi kerahasiaan dagang. Namun, Klausula ini dapat membatasi hak seseorang untuk pindah pekerjaan dan perlu dibatasi. Oleh karena itu, penggunaannya memerlukan batasan yang jelas. Meskipun demikian, hingga saat ini, pengaturan hukum di Indonesia belum secara tegas mengatur pencantuman Klausula Non Kompetisi dalam perjanjian kerja. Jenis penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah Hukum Normatif, di mana penelitian dilakukan melalui studi dokumen dan pendekatan perundang-undangan untuk menghasilkan pemahaman yang lebih baik tentang sistem hukum yang berlaku
Copyrights © 0000