Jurnal Analogi Hukum
323-328

Penanganan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Keadaan Darurat (Noodweer) Sebagai Upaya Pembelaan Diri

Kadek Jaya Kartika (Unknown)
I Nyoman Gede Sugiartha (Unknown)
Ni Made Sukaryati Karma (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Tindak pidana pembunuhan, suatu tindakan melawan hukum yang memiliki tujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Rumusan masalah yang dibahas penelitian ini mengenai bagaimana pengaturan dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam keadaan darurat (noodweer). Adanya prosedur menggunakan studi kepustakaan yang berupa bahan-bahan hukum digunakan dalam penelitianyang normatif ini. Hasil dari pembahasan, pengaturan tindak pidana pembunuhan dalam keadaan darurat (noodweer) diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyebutkan barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. Sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan dalam keadaan darurat (noodweer), tidak dijatuhkannya pidana dikarenakan penghapusan yang diberikan dengan adanya alasan bahwa dibenarkan dan dimaafkan, pelaku tindak pidana mendapatkan alasan penghapusan pidana jika telah memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

analogihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official Jurnal Analogi Hukum website. As a part of the spirit of disseminating legal science to the wider community, Jurnal Analogi Hukum Journal website provides journal articles for free download. Jurnal Analogi Hukum is a journal for Law Science that published by Warmadewa ...