Publish Date
30 Nov -0001
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan dan sanksi mengenai batas bakukebisingan bagi pelaku usaha pada kawasan pariwisata. Aktivitas pariwisata pada wilayah Bali khususnya dikawasan hiburan memberikan akibat positif serta negatif bagi masyarakat lokal, walaupun berdampak positifperkembangan pembangunan pariwisata bisa mengakibatkan akibat terhadap lingkungan. Adanya kawasanhiburan malam yang melebihi taraf standar kebisingan mengakibtakan terganggunya kehidupan serta kesehatanwarga . Rumusan persoalan yang dipergunakan pada penelitian ini yaitu bagaimanakah pengaturan batas bakukebisingan serta sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar batas standar tingkat kebisingan pada daerahpariwisata. Tipe penelitian menggunakan hukum normatif serta pendekatannya yaitu perundang-undangan sertakonseptual. hasil pembahasan menandakan pengaturan batas standar kebisingan bagi pelaku usaha di tempatpariwisata diatur di lampiran I KEPMEN Lingkungan hidup No.48/1996 mengenai baku tingkat kebisinganserta sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar batas standar tingkat kebisingan pada tempat pariwisatadiatur di UU No.32/2009 mengenai perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, hukuman administrasidiatur Pasal 76 ayat (2) serta hukuman pidana diatur pada pasal 100 ayat (1) dan (2).
Copyrights © 0000