Publish Date
30 Nov -0001
ABSTRAK Perkawinan campuran melibatkan dua hukum yang berbeda. Sehingga berimplikasi terhadap Hak Milik Atas Tanah bagi Warga Negara Indonesia. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu pengaturan dan implikasi perkawinan campuran yang tidak didaftarkan terhadap Hak Milik Atas Tanah bagi Warga Negara Indonesia. Dalam penelitian digunakannya hukum normatif sebagai metode dengan dua sumber hukum yaitu dengan primer dan sekunder. Dengan adanya hasil dalam penelitian yang menjelaskan bahwa pengaturan hak milik atas tanah bagi pelaku perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Nomor 103 Tahun 2015 bahwa WNI adanya pihak yang melakukan perkawinan beda kewarganegaraan tetap memiliki hak namun tidak bersama dan harusnya ada bukti dalam dipisahnya harta. Perkawinan campuran yang tidak didaftarkan jika status kepemilikan tanah adalah atas nama WNI dan telah memiliki perjanjian pemisahan harta maka hak dalam kepemilikan tanah masih bisa dipunyai oleh warga indonesia jika tidak ada terjadinya pelepasan kewarganegaraan setelah dilakukannya perkawinan campuran, serta Hak Milik Atas Tanah yang dimiliki tidak berdampak untuk dilepaskan atau tanahnya jatuh kepada negara.
Copyrights © 0000