Publish Date
30 Nov -0001
Indonesia menunjukkan peningkatan kasus tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2020 selama pandemi. Whistleblower merupakan metode yang tepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana tertentu seperti tindak pidana perdagangan orang. Whistleblower memiliki resiko setelah mengungkap fakta kepada publik. Karena itu, penting sekali untuk menjamin perlindungan hukum bagi whistleblower rahasia. Perlindungan hukum bagi pelapor yang melaporkan kejahatan perdagangan orang dan struktur hukum untuk pelaporan tersebut menjadi fokus penelitian ini. Dari perspektif hukum, penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa KUHAP dan beberapa peraturan perundang undangan lainnya memberikan pengaturan normatif dan penjelasan singkat bagi pelapor tentang tindak pidana perdagangan orang. Bagi mereka yang melaporkan perdagangan orang, undang-undang memberikan empat bentuk perlindungan hukum
Copyrights © 0000