Publish Date
30 Nov -0001
Dalam usaha yang sehat, terdapat persamaan dan keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha terkhusus pada usaha minuman beralkohol khas Bali. Pelaku usaha menyalurkan dan memasarkan minuman beralkohol khas Bali seperti arak dan tuak tanpa mencantumkan keterangan-keterangan penting akan bertentangan dengan regulasi yang ada. Hal tersebut dapat menyebabkan penyalahgunaan alkohol, seperti minum berlebihan serta jika dicampur dengan zat-zat kimia lainnya akan membahayakan Kesehatan Konsumen. Oleh karena itu bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam peredaran minuman beralkohol arak di Kecamatan Sidemen? serta bagaimana pengawasan terhadap pelaku usaha yang memproduksi minuman beralkohol arak di Kecamatan Sidemen? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Ketentuan Nomor 8 UUPK belum terlaksanakan dengan baik tercermin dari masih adanya pelaku usaha yang tidak memiliki surat perizinan dalam mengedarkan minuman beralkohol arak Bali. Pengawasan dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu internal dan eksternal
Copyrights © 0000