Publish Date
30 Nov -0001
Perdagangan merupakan suatu bentuk dari kegiatan menjual atau membeli barang dalam memperoleh keuntungan. Perdagangan secara garis besar mengacu pada mekanisme pemberian barang atau jasa dengan imbalan uang. Saingan usaha merupakan prasyarat perekonomian pasar bebas yang membawa empat manfaat bagi pembangunan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah menciptakan harga yang kompetitif, meningkatkan kualitas hidup melalui inovasi yang berkelanjutan, mendorong dan meningkatkan mobilitas masyarakat. Perdagangan elektronik atau disingkat E-commerce merupakan kegiatan komersial yang melibatkan konsumen, produsen, penyedia jasa dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan komputer, termasuk Internet. (1) Bagaimana Implikasi dari keberadaan tiktok Shop terhadap UMKM pedagang lokal di Indonesia? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap UMKM Siapakah yang akan terdampak oleh Predatory Pricing. Apakah toko-toko TikTok?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis berbagai Peraturan Perundang-undangan. Upaya Perlindungan hukum dalam penyelesaian kasus predatory pricing adalah perlu dibuatkan suatu regulasi yang tegas dan jelas oleh pemerintah, bilamana terdapat pelaku usaha ataupun pengguna sosial media yang dalam prakteknya berbasis E-commerce, maka dalam Regulasi atau aturan tersebut perlu dijelaskan mengenai mekanisme, ruang lingkup dan juga parameter harga dalam praktek E-commerce, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha khususnya praktek perdagangan UMKM berbasis konvensional.
Copyrights © 0000