Publish Date
30 Nov -0001
Dalam dunia pariwisata, perlindungan terhadap wisatawan dari pedagang kaki lima, baik domestik maupun asing, masih lemah, dan terkadang undang-undang yang ada tidak memiliki kekuatan untuk melindungi wisatawan. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi wisatawan yang berkunjung ke Geopark Kintamani dan apa sanksi hukum bagi pedagang kaki lima yang tidak membawa perasaan nyaman bagi wisatawan yang berada di kawasan Geopark Kintamani. Gunakan metode penelitian konvensional. Menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Perlindungan hukum terhadap wisatawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata. Sanksi hukum terhadap PKL yang tidak memberikan kenyamanan kepada wisatawan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang diatur berdasarkan Pasal 58 dan 59 menjelaskan adanya sanksi administratif dan sanksi pidana bagi PKL. yang gagal melakukannya. memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Wisatawan menikmati kenyamanan dan keamanan PKL serta perlindungan hukum. Prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kenyamanan wisatawan telah diatur, dan Pemerintah Daerah serta dinas pariwisata harus dapat menafsirkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah dan melaksanakan peraturan tersebut.
Copyrights © 0000