Publish Date
30 Nov -0001
Keberadaan LPD merupakan keuntungan bagi masyarakat Bali. Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD, Pasal 7 ayat (1) huruf c, LPD dapat memberikan pinjaman kepada warga luar desa dengan syarat kerjasama antar desa. Namun, dalam praktiknya LPD Tegal memberikan kredit kepada warga luar desa adat tanpa adanya syarat tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat yakni: (1). Bagaimanakah pelaksanaan pemberian kredit kepada warga luar desa adat di LPD Desa Adat tegal?; dan (2). Bagaimanakah mekanisme penyelesaian perselisihan dalam hal terjadinya kredit macet oleh debitur warga luar desa adat? Studi ini menerapkan metodologi penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian kredit kepada warga luar Desa Adat Tegal melaui beberapa tahapan yakni tahap awal, tahap pengajuan permohonan kredit, tahap penilaian calon peminjam, dan tahap persetujuan.
Copyrights © 0000