Publish Date
30 Nov -0001
Pantai Tanjung Benoa di Kabupaten Badung adalah tempat yang bagus untuk melakukan olahraga air. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana melaksanakan pertanggungjawaban operator Watersport terhadap wisatawan jika terjadi kecelakaan di Pantai Tanjung Benoa dan apa saja tantangan yang dihadapi pengunjung pengguna jasa Water Sport dalam hal kerugian akibat kecelakaan tersebut. Teknik hukum empiris yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan metodologi hukum empiris berbasis fakta dan hukum. Analisis dokumen dan metode wawancara digunakan untuk mengumpulkan sumber daya hukum primer dan sekunder secara bertahap. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi pertanggungjawaban yang diberikan pelaku usaha PT Elang Laut Dive and Watersport dan Hot Dog Watersport terhadap wisatawan yang mengalami kerugian akibat kecelakaan hanya memberikan tunjangan asuransi. Walaupun pemberian informasi yang akurat, kenyamanan, keamanan penuh, dan perlindungan keselamatan bagi wisatawan merupakan pertanggungjawaban pengelola usaha, namun manfaat asuransi yang ditawarkan kepada wisatawan belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 huruf b dan d UU. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata. Hambatan eksternal yang dialami adalah regulasi pemerintah, kondisi cuaca, dan faktor lingkungan, sementara hambatan internal dapat mencakup kesiapan fisik dan keterampilan wisatawan.
Copyrights © 0000