Publish Date
30 Nov -0001
Pernikahan Gelahang merupakan salah satu bentuk pernikahan alternatif di Bali yang memungkinkan setiap calon suami istri menjaga kesucian dalam keluarganya. Agar proses pewarisan dapat berlangsung dalam perkawinan Gelahang, harus dipenuhi tiga faktor, yaitu ahli waris, ahli waris, dan ahli waris. Adapun permasalahan dalam penelitian ini (1) Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkawinan Gelahang ditinjau dari hukum adat Bali di Desa Sibanggede Kec. Abiansemal, Kab. Badung? dan (2) Bagaimana kendala pembagian hak waris dalam perkawinan di Gelahang dilihat dari sudut hukum adat Bali di desa Sibanggede Kec. Abiansemal, Kab. Badung? Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya perkawinan di Gelahang meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Ada dua kendala dalam pembagian warisan dalam perkawinan Gelahang. Dalam wawancara yang penulis lakukan dengan salah satu narasumber, terdapat tanggung jawab ganda dan pembagian harta warisan orang tua tidak adil dan tidak adil. Oleh karena itu, pasangan yang ingin menikah di Gelahang mengetahui akibat menikah dan faktor-faktor yang membuat pasangan menikah di Gelahang.
Copyrights © 0000