Hibah merupakan salah satu instrumen hukum yang diakui dalam hukum positif Indonesia, hukum Islam, dan hukum adat, yang berpotensi menjadi mekanisme efektif dalam mencegah konflik kewarisan serta menjaga keharmonisan keluarga. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsep dan praktik hibah dalam pembagian warisan dengan memadukan dimensi normatif, sosiologis, dan yurisprudensial, guna menghasilkan model pembagian yang berkeadilan substantif. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis sosio-legal, penelitian ini menguraikan definisi hibah dan kewarisan, pondasi hukum hibah, perdebatan antara hibah sama rata dan hibah sesuai ketentuan waris, serta problematika yang muncul di tingkat praktik dan peradilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa hibah memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh kewarisan, khususnya karena tidak dibatasi proporsinya dan dapat diberikan seluruhnya selama dilakukan semasa hidup dengan kerelaan kedua belah pihak. Perbedaan pandangan mengenai bentuk keadilan hibah dapat diharmonisasikan melalui pendekatan keadilan substantif yang mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan sosial, dan nilai kekeluargaan. Penelitian ini merekomendasikan adanya pedoman teknis terpadu yang mengintegrasikan ketentuan hibah dalam tiga kerangka hukum tersebut, konsistensi yurisprudensi di peradilan agama, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan hibah secara transparan dan terdokumentasi. Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan hukum keluarga di Indonesia, sekaligus menjadi rujukan bagi kebijakan pencegahan sengketa waris berbasis kearifan lokal dan prinsip keadilan.
Copyrights © 2025