Artikel ini bertujuan untuk menganalisis makna gender dalam teks Al-Qur'an, dengan fokus pada pengaturan hak dan kewajiban sebagaimana tercermin dalam QS. An-Nisa' ayat 7 dan 11. Penelitian ini menggunakan metode analisis isi berbasis tafsir tematik, dengan pendekatan kontekstual dan maqashid al-syari'ah sebagai kerangka interpretasi. Kajian terhadap QS. An-Nisa' ayat 7 menunjukkan bahwa Al-Qur'an memberikan pengakuan eksplisit terhadap hak perempuan atas warisan, suatu revolusi sosial dibandingkan dengan budaya pra-Islam yang mendiskriminasi perempuan. Sementara itu, QS. An-Nisa' ayat 11 mengatur proporsi pembagian warisan berdasarkan tanggung jawab sosial yang diemban laki-laki, bukan berdasarkan superioritas gender. Hasil analisis mengungkapkan bahwa perbedaan dalam pembagian waris mencerminkan keadilan proporsional, di mana hak dan kewajiban diseimbangkan secara rasional. Artikel ini menegaskan bahwa prinsip keadilan substantif merupakan inti ajaran Islam dalam relasi gender. Dengan demikian, pendekatan kontekstual dan etis diperlukan untuk memahami ayat-ayat warisan agar tetap relevan dalam masyarakat modern. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya pemahaman terhadap prinsip keadilan sosial dalam Islam serta memberikan landasan bagi reinterpretasi hukum waris dengan perspektif keadilan gender.
Copyrights © 2025