Pertumbuhan pesat industri skincare di Indonesia menimbulkan tantangan etika, terutama terkait transparansi informasi dan tanggung jawab pemasaran. Produk berbahan niacinamide sering diklaim berlebihan tanpa bukti ilmiah yang memadai, sehingga memunculkan persoalan moral, hukum, dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan etika bisnis dan transparansi dalam pemasaran skincare berbahan niacinamide serta merumuskan model konseptual etika transparansi bisnis. Metode yang digunakan adalah systematic literature review terhadap publikasi ilmiah, regulasi, dan laporan industri yang relevan dengan etika pemasaran dan perlindungan konsumen. Analisis dilakukan secara kualitatif tematik untuk mengidentifikasi pelanggaran transparansi dan praktik bisnis yang tidak etis. Hasil menunjukkan bahwa praktik overclaim dan ketidakjelasan kadar bahan aktif melanggar prinsip kejujuran dan tanggung jawab, sedangkan penerapan ethical transparency, melalui keterbukaan bahan aktif, uji keamanan, dan komunikasi edukatif, meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing merek. Penelitian ini menegaskan bahwa sinergi antara etika bisnis, regulasi hukum, dan literasi konsumen menjadi fondasi bagi industri skincare yang berintegritas dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025