Penelitian ini yang berjudul "Etika Komunikasi Jurnalistik Dalam Pemberitaan pencemaran Nama Baik Kasus Septia Dwi Pertiwi VS Mantan Perusahaan" yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode literature riview untuk menganalisis kasus pencemaran nama baik antara Septia dwi Pertiwi dan perusahaan Jhon LBF, serta menelaah penerapan hukum dalam etika komunikasi jurnalistik. Penelitian ini bertujuan guna meninjau kembali permasalahan mengenai hukum dan batasan kebebasan berekspresi di ruang digital, mengindetifikasikan faktor penyebab terjadinya pencemaran nama baik di media sosial serta. Hasil pembahasan dari penelitian ini bahwa adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum serta kurang tegasnya penerapan pasal-pasal UU ITE dalam kasus tersebut. Selain itu, dalam pemberitaan media turut memengaruhi persepsi masyarakat sehingga mengaskan pentingnya etika komunikasi jurnalistik. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan kasus Septi Dwi Pertiwi vs Jhon LBF mencerminkan kompleksitas hubungan antara kebebasan berekspresi, etika jurnalistik, serta penegakkan hukum di era digital.
Copyrights © 2026