Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam profesi notariat. Digitalisasi dalam bidang notariat memungkinkan pembuatan akta elektronik yang diakui secara hukum dan memberikan efisiensi dalam proses perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana digitalisasi notariat, khususnya penggunaan akta elektronik, mempengaruhi keabsahan suatu perjanjian dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis, penelitian ini mengkaji regulasi yang mengatur akta elektronik serta membandingkannya dengan akta konvensional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akta elektronik memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penerapannya dalam praktik masih menghadapi tantangan, seperti validitas tanda tangan elektronik, perlindungan data pribadi, dan kepercayaan masyarakat terhadap keabsahannya. Selain itu, notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar tetap relevan dan dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi yang lebih komprehensif, kesiapan infrastruktur digital, serta peningkatan literasi hukum di kalangan masyarakat dan praktisi hukum untuk memastikan bahwa digitalisasi notariat dapat berjalan dengan efektif tanpa mengurangi keabsahan perjanjian yang dibuat.
Copyrights © 2025