Meskipun hukum waris Islam telah memperoleh legitimasi formal dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui peradilan agama dan Kompilasi Hukum Islam, kenyataan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut sering kali tidak diterapkan dalam praktik pewarisan, bahkan di kalangan umat Islam sendiri. Kondisi ini menciptakan paradoks hukum yang kompleks dalam konteks sistem hukum nasional yang pluralistik, di mana hukum Islam, adat, dan perdata saling berinteraksi tanpa kerangka normatif yang tegas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk paradoks dalam penerapan hukum waris Islam, mengidentifikasi peran aparat penegak hukum dalam merespons pilihan antara berbagai rezim hukum, serta mengevaluasi dampaknya terhadap keadilan substantif dan kepastian hukum bagi warga negara Muslim. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, disertai analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan dan dokumen hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakterapan hukum waris Islam disebabkan oleh keleluasaan rechtskeuze, lemahnya keberanian yudisial dalam menegakkan syariah, serta resistensi sosial terhadap prinsip pembagian waris yang diatur dalam Islam. Ketidaksesuaian antara norma dan praktik ini secara nyata merugikan kelompok rentan—terutama perempuan dan anak-anak—dan menciptakan ketidakpastian hukum yang menggerus legitimasi sistem hukum nasional. Implikasi dari penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi norma hukum waris dan penguatan kelembagaan peradilan agama agar hukum waris Islam dapat ditegakkan secara adil, konstitusional, dan kontekstual dalam kerangka pluralisme hukum Indonesia.
Copyrights © 2025