Sova Fauziah
Institut Agama Islam Tasikmalaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Paradoks Penerapan Hukum Waris di Indonesia: Antara Sistem Hukum Nasional dan Prinsip Hukum Islam Sova Fauziah
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives Vol. 1 No. 2 (2025): Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
Publisher : Mahalisan Legal Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70837/tk7zp819

Abstract

Meskipun hukum waris Islam telah memperoleh legitimasi formal dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui peradilan agama dan Kompilasi Hukum Islam, kenyataan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut sering kali tidak diterapkan dalam praktik pewarisan, bahkan di kalangan umat Islam sendiri. Kondisi ini menciptakan paradoks hukum yang kompleks dalam konteks sistem hukum nasional yang pluralistik, di mana hukum Islam, adat, dan perdata saling berinteraksi tanpa kerangka normatif yang tegas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk paradoks dalam penerapan hukum waris Islam, mengidentifikasi peran aparat penegak hukum dalam merespons pilihan antara berbagai rezim hukum, serta mengevaluasi dampaknya terhadap keadilan substantif dan kepastian hukum bagi warga negara Muslim. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, disertai analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan dan dokumen hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakterapan hukum waris Islam disebabkan oleh keleluasaan rechtskeuze, lemahnya keberanian yudisial dalam menegakkan syariah, serta resistensi sosial terhadap prinsip pembagian waris yang diatur dalam Islam. Ketidaksesuaian antara norma dan praktik ini secara nyata merugikan kelompok rentan—terutama perempuan dan anak-anak—dan menciptakan ketidakpastian hukum yang menggerus legitimasi sistem hukum nasional. Implikasi dari penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi norma hukum waris dan penguatan kelembagaan peradilan agama agar hukum waris Islam dapat ditegakkan secara adil, konstitusional, dan kontekstual dalam kerangka pluralisme hukum Indonesia.
Fraud in Marriage: Analisis Interdisipliner atas Akibat Hukum, Pola Penipuan, dan Respons Sistem Hukum Sova Fauziah; Sila Wardaniatul Azkia; Robi Assadul Bahri
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives Vol. 2 No. 1 (2025): Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
Publisher : Mahalisan Legal Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70837/rv0ws095

Abstract

Fenomena fraud in marriage menunjukkan kecenderungan meningkat dan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena kebohongan yang melandasi persetujuan perkawinan berpotensi merusak keabsahan kehendak, menimbulkan kerugian multidimensi, dan belum ditangani secara konsisten oleh sistem hukum. Ketidakjelasan parameter material misrepresentation, disparitas putusan, serta kesulitan pembuktian dalam konteks relasi intim memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk memformulasikan kerangka hukum yang lebih koheren. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum kebohongan dalam perkawinan, memetakan pola penipuan yang terjadi dalam relasi perkawinan, dan mengevaluasi respons sistem hukum melalui pendekatan interdisipliner berbasis hukum keluarga, hukum pidana, dan kriminologi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan konseptual, penelitian ini mengkaji fenomena hukum, doktrin relevan terkait marriage fraud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebohongan yang bersifat material tidak hanya mengakibatkan cacat kehendak yang dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan, tetapi juga dapat memenuhi unsur penipuan yang berimplikasi pidana, terutama ketika terdapat pola manipulasi dan ketimpangan kuasa. Selain itu, penelitian menemukan bahwa respons sistem hukum masih fragmentaris akibat ketiadaan parameter normatif yang eksplisit dan kurangnya integrasi antara kerangka hukum keluarga dan pidana. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penyusunan pedoman yudisial mengenai materialitas kebohongan, penguatan mekanisme pembuktian dalam konteks relasi intim, serta pengembangan kebijakan perlindungan korban agar sistem hukum mampu memberikan keadilan substantif dalam menangani kasus fraud in marriage.