Fenomena fraud in marriage menunjukkan kecenderungan meningkat dan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena kebohongan yang melandasi persetujuan perkawinan berpotensi merusak keabsahan kehendak, menimbulkan kerugian multidimensi, dan belum ditangani secara konsisten oleh sistem hukum. Ketidakjelasan parameter material misrepresentation, disparitas putusan, serta kesulitan pembuktian dalam konteks relasi intim memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk memformulasikan kerangka hukum yang lebih koheren. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum kebohongan dalam perkawinan, memetakan pola penipuan yang terjadi dalam relasi perkawinan, dan mengevaluasi respons sistem hukum melalui pendekatan interdisipliner berbasis hukum keluarga, hukum pidana, dan kriminologi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan konseptual, penelitian ini mengkaji fenomena hukum, doktrin relevan terkait marriage fraud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebohongan yang bersifat material tidak hanya mengakibatkan cacat kehendak yang dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan, tetapi juga dapat memenuhi unsur penipuan yang berimplikasi pidana, terutama ketika terdapat pola manipulasi dan ketimpangan kuasa. Selain itu, penelitian menemukan bahwa respons sistem hukum masih fragmentaris akibat ketiadaan parameter normatif yang eksplisit dan kurangnya integrasi antara kerangka hukum keluarga dan pidana. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penyusunan pedoman yudisial mengenai materialitas kebohongan, penguatan mekanisme pembuktian dalam konteks relasi intim, serta pengembangan kebijakan perlindungan korban agar sistem hukum mampu memberikan keadilan substantif dalam menangani kasus fraud in marriage.