Fenomena globalisasi telah mendorong meningkatnya intensitas perkawinan campuran lintas negara di kawasan Asia Tenggara, yang berdampak pada munculnya persoalan hukum kompleks terkait status kewarganegaraan anak. Perbedaan pendekatan hukum antarnegara—baik yang menganut asas ius sanguinis, ius soli, maupun kewarganegaraan ganda terbatas—sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, diskriminasi administratif, dan risiko status tanpa kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum sistem kewarganegaraan terhadap perlindungan hak-hak anak dalam perkawinan campuran di Indonesia, serta melakukan studi perbandingan dengan beberapa negara Asia Tenggara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan hukum, dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum primer (peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen hukum internasional) serta sumber hukum sekunder (literatur akademik, dokumen yudisial, dan laporan kebijakan). Teknik analisis dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi normatif dan sistematisasi doktrin hukum untuk membangun konstruksi hukum yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kewarganegaraan di Indonesia, meskipun telah membuka ruang pengakuan terhadap kewarganegaraan ganda terbatas, belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip best interests of the child, pencegahan statelessness, dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak. Sementara negara seperti Filipina dan Thailand menunjukkan pendekatan yang lebih inklusif dan fleksibel, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal harmonisasi regulasi dan keterbatasan akses administratif. Implikasi dari temuan ini menegaskan urgensi rekonstruksi hukum nasional melalui reformasi norma, harmonisasi lintas sektor hukum, dan penguatan sistem administrasi kependudukan agar mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional anak hasil perkawinan campuran. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap wacana harmonisasi hukum kewarganegaraan di Asia Tenggara dalam menghadapi realitas transnasional yang semakin kompleks.
Copyrights © 2025