Adanya hubungan konseptual, normatif, dan praktis antara filsafat hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menekankan bagaimana kerangka metafilosofis membentuk cara hak didefinisikan, dibenarkan, dan diterapkan dalam sistem hukum modern. Kajian ini mencakup tiga tradisi besar—hukum alam, positivisme hukum, dan realisme hukum yang masing-masing menawarkan konstruksi epistemik berbeda mengenai dasar moral dan legal HAM. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dan analisis teoritis-komparatif, artikel ini mengeksplorasi bagaimana klaim universalisme HAM terus diuji oleh relativisme budaya, politik identitas, dinamika kekuasaan, serta kondisi sosial-ekonomi yang memengaruhi efektivitas implementasi hak di tingkat nasional maupun internasional. Kajian juga memasukkan isu-isu kontemporer seperti perlindungan data pribadi, kecerdasan buatan, perubahan iklim, serta hak generasi mendatang yang menuntut adaptasi baru dalam kerangka normatif HAM. Temuan menunjukkan bahwa kesenjangan antara legitimasi normatif dan realitas implementasi hanya dapat dijembatani melalui model integratif yang menggabungkan fondasi moral, mekanisme hukum positif, dan kapasitas institusi penegak HAM. Dengan demikian dialog berkelanjutan antara teori filsafat hukum dan praktik HAM bukan hanya relevan secara akademik, tetapi juga mendesak secara sosial-politis untuk menghasilkan kebijakan yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025