Meningkatnya tindak pidana kesusilaan di Indonesia menunjukkan keterbatasan pendekatan penal yang selama ini mendominasi kebijakan kriminal, terutama karena belum mampu memastikan perlindungan korban secara komprehensif maupun menurunkan tingkat viktimisasi berulang. Di tengah kompleksitas tersebut, kebijakan non-penal masih bersifat fragmentaris, tidak terintegrasi, dan belum sepenuhnya mengaitkan perlindungan korban dengan mekanisme pencegahan berbasis masyarakat. Penelitian ini bertujuan merumuskan paradigma baru kebijakan non-penal yang mengintegrasikan nilai perlindungan korban dengan strategi pencegahan komunitas dalam kerangka kebijakan kriminal nasional. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang berlaku, memetakan kekosongan normatif, dan merumuskan konstruksi teoretis kebijakan non-penal yang lebih koheren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka normatif saat ini belum memberikan fondasi yang cukup bagi penguatan peran komunitas maupun penyediaan layanan korban secara terpadu, sehingga perlindungan korban dan upaya pencegahan berjalan terpisah dan kurang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi kedua dimensi tersebut merupakan prasyarat bagi kebijakan kriminal yang lebih humanis, preventif, dan berkelanjutan. Implikasi penelitian menegaskan pentingnya reformasi regulasi melalui penegasan asas kebijakan non-penal, penataan kelembagaan, serta penyusunan instrumen operasional yang memungkinkan terbangunnya sinergi antara negara, komunitas, dan layanan korban dalam mencegah serta menangani tindak pidana kesusilaan.
Copyrights © 2025