Jurnal Hukum Cassowary
Vol 1 No 1 (2024): JURNAL HUKUM CASSOWARY

Implikasi Hukum Perkawinan Antarnegara dalam Hukum Perdata Internasional

Fathlia Mursidin R (universitas musamus)
Muhammad Attar Al Akhiru (Universitas MUsamus)
Jaya Setiawan Sinaga (Universitas MUsamus)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Perkawinan menjadi suatu peristiwa hukum apabila dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku apabila dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, perkawinan dianggap sebagai suatu peristiwa hukum. Dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan, semakin banyak orang, suku bangsa, dan negara yang dapat menjalin hubungan yang lebih erat dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu efeknya adalah meningkatnya jumlah perkawinan campuran antara orang-orang yang memiliki berbagai kewarganegaraan. Perkawinan lintas kewarganegaraan ini seringkali menyebabkan masalah, terutama terkait dengan proses pencatatan perkawinan. Hukum perdata internasional menyatakan bahwa prosedur perkawinan antar negara ditentukan oleh hukum negara yang menjadi pilihan pasangan suami istri. Hal ini membuat hal-hal sulit bagi pasangan lintas kewarganegaraan karena mereka harus memenuhi persyaratan yang berbeda-beda di masing-masing negara yang mereka tuju. Petugas pencatat perkawinan tidak memahami hukum perdata internasional, yang merupakan salah satu kendala paling umum dalam proses perkawinan campuran. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksetujuan. Kendala yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran lintas kewarganegaraan dapat diatasi dengan berbagai Upaya, yakni dengan penyediaan informasi yang jelas dan penggunaan sanksi terhadap pelaku yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Perkawinan, Antar Negara, Hukum Perdata Internasional

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

cas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Cassowary, yang diterbitkan oleh Astha Grafika, adalah publikasi akademik yang terbit dua kali setahun, pada bulan Juni dan November. Jurnal ini berfokus pada isu-isu hukum kontemporer, menawarkan ruang lingkup yang luas untuk penelitian, analisis, dan diskusi mengenai berbagai aspek ...