Perkawinan campuran internasional semakin umum di era globalisasi, namun perlindungan hukum terhadap pasangan lintas negara masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum dan yurisdiksi yang dihadapi oleh pasangan perkawinan campuran internasional, serta mengidentifikasi solusi potensial untuk meningkatkan perlindungan hukum mereka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan komparatif, studi ini mengkaji berbagai sumber hukum dan kasus-kasus terkait di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik hukum dan yurisdiksi, terutama dalam hal status kewarganegaraan, hak asuh anak, dan pembagian harta, menjadi tantangan utama dalam melindungi hak-hak pasangan perkawinan campuran. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi hukum internasional dan peningkatan kerjasama antar negara untuk mengatasi kesenjangan perlindungan hukum bagi pasangan perkawinan campuran internasional
Copyrights © 2024