Sistem pemberian nama pada setiap daerah memiliki cara dan ciri tersendiri, untuk merefleksikan pikiran, nilai, dan status. Masyarakatnya, seperti halnya pemberian nama diri (areng karrasa) dan areng pakdaengan pada masyarakat Turatea. Masyarakat pendukung kebudayaan tersebut mengalami perubahan pandangan terhadap pemberian nama diri (proper name). Perubahan terjadi seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terjadinya pembauran budaya menjadikan keluhuran nilai-nilai budaya mulai tergerus dan lambat laun ketradisionalan masyarakatnya menjadi memudar. Paradigma yang digunakan untuk membedah sistem penamaan adalah antropolinguistik dengan teknik survey lapangan, partisipasi (participant observation) peneliti melibatkan diri dalam masyarakatnya, dan pengumpulan data pustaka: buku-buku sejarah. Data yang dikumpulkan berasal dari nama-nama yang lahir pada 1800-an–1940-an. Selanjutnya, data dicatat, diklasifikasikan, kemudian dianalisis. Metode deskriptif kualitatif dengan tujuan mendeskripsikan dan mengungkapkan makna dibalik penamaan masyarakat Turatea dalam sistem penamaan dan mengaitkannya dengan nilai budaya yang ada pada masyarakatnya berdasarkan makna yang dimunculkan. Berdasarkan hasil telaah nama pertama dengan nama kedua memiliki keterkaitan melalui permainan logika semantik yang sarat makna dan nilai budaya. Adapun makna dibalik pemberian nama tersebut, berbentuk perintah atau keharusan untuk berbuat kebaikan dan harapan yang baik. Gejala (latar) alam semesta, keadaan, dan pengetahuan agama menjadi dasar dalam pemberian nama. Dua nama yang dimiliki oleh masyarakat, yaitu areng karrasa dan areng padaengan  merupakan nama yang berbeda pemakaian dan peruntukkannya. Adanya nama kedua (areng pakdaengan/kakaraengan)hanya melekat pada kelas sosial menengah.
Copyrights © 2019