Pembatalan hibah melalui musyawarah di Kaloran, menyebabkan beberapa bidang tanah menjadi sengketa. Orang yang terlibat memilih untuk untuk menghindari penyelesaian di pengadilan yang dianggapnya rumit dan butuh tenaga lebih, maka mereka memilih diam dan mangabaikannya menjadian sengketa tanah dalam waktu yang lama. Ini menjadikan kejadian khusus dimana tanah tetap dikelola tanah meskipun belum ada putusan pasti pemiliknya tanpa menimbulkan konflik dan tetap rukun kembali karena masyarakat setempat terkenal dengan toleransinya. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pengelolaan tanah sengketa di Kecamatan Kaloran Kabupaten temanggung. Penelitian yang dilakukan menerapkan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan sosiologis dengan data primer diperoleh melalui observasi, danĀ wawancara, secara langsung kepada informan terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel dan undang-undang. Pengelolaan tanah sengketa diperbolehkan karena beberapa alasan yaitu tidak adanya pihak yang merasa rugi, tidak adanya tuntutan maupun gugatan, dan tidak adanya pasal yang dilanggar oleh pengelola tanah. Pengelolaan tidak menimbulkan konflik dan perselisihan karena masyarakat setempat merupakan daerah yang rukun dan toleran sehingga peristiwa itu dibiarkan dengan pemakluman karena perselisihan tentang harta masih dianggap tabu.
Copyrights © 2025