Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi oleh berbagai entitas, termasuk korporasi dan pemerintah. Namun, pemanfaatan data pribadi tanpa pengawasan yang memadai menimbulkan persoalan hukum yang serius, sebagaimana terjadi dalam kasus Cambridge Analytica. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai kesiapan sistem hukum Indonesia dalam menjamin perlindungan data pribadi, khususnya dalam aspek mekanisme transfer data lintas yurisdiksi, binding corporate rules, dan sistem sertifikasi pengendali data. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Sumber data terdiri dari regulasi primer, seperti GDPR dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta bahan sekunder berupa literatur dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GDPR memiliki struktur hukum yang lebih lengkap dalam menjamin akuntabilitas pengendali data, termasuk pengawasan independen oleh lembaga khusus. Sebaliknya, sistem hukum Indonesia masih menghadapi kekosongan teknis dalam pengaturan operasional, belum mengatur mekanisme transfer data secara rinci, dan belum memiliki otoritas pengawas independen. Oleh karena itu, perlu pembentukan lembaga independen serta penyusunan peraturan pelaksana yang menjabarkan prinsip-prinsip hukum agar perlindungan data pribadi di Indonesia dapat setara dengan standar internasional.
Copyrights © 2025