Penyelesaian sengketa merupakan salah satu aspek penting dalam berbagai hubungan hukum, baik di bidang bisnis, kontrak, maupun hubungan pribadi. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memberi kerangka hukum yang jelas untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Arbitrase menawarkan berbagai keunggulan seperti proses yang cepat dan hemat biaya, hasil mengikat, sehingga semakin diminati sebagai alternatif penyelesaian sengketa dibandingkan dengan litigasi dipengadilan. Anilisis ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menjelaskan Langkah-langkah penyelesaian sengketa melalui arbitrase mulai dari pengajuan permohonan arbitrase, penunjukan arbiter, hingga pelaksanaan putusan arbitrase. Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan para pihak yang terlibat dalam sengketa dapat mengambil Keputusan yang lebih baik mengenai metode penyelesaian yang sesuai.
Copyrights © 2024