Jurnal CENDIKIA ISNU
Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU

Maqashid Al-Syari’ah Tujuan Dan Prinsip Dalam Hukum Islam

intan (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Dini (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Fauzi (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Jalil (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Ismail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tujuan dan prinsip dalam Maqashid asy-Syari’ah, yaitu konsep fundamental dalam hukum Islam yang berfokus pada kemaslahatan umat. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka, yang melibatkan pengumpulan data dari berbagai literatur klasik dan kontemporer, membaca, mencatat, serta mengolah bahan penelitian secara sistematis. Studi ini menelaah bagaimana Maqashid asy-Syari’ah menjadi dasar dalam penetapan hukum Islam dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan dalam kehidupan sosial. Hasil penelitian ini mengidentifikasi lima pokok utama dalam Maqashid asy-Syari’ah, yaitu memelihara agama (hifdz al-din), memelihara jiwa (hifdz al-nafs), memelihara akal (hifdz al-aql), memelihara keturunan (hifdz al-nasl), dan memelihara harta (hifdz al-mal). Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran Maqashid asy-Syari’ah dalam membentuk sistem hukum Islam yang adaptif dan kontekstual.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jcisnu

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cendikia ISNU SU is a scholarly platform dedicated to advancing research and critical discussions in the field of law. The journal embraces a wide range of topics that reflect the dynamic development of legal studies, both in national and international contexts. The scope of the journal ...