Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam perlindungan hukum pekerja ialah mengenai perjanjian kerja yang mencakup mengenai jaminan keselamatan kerja, hal tersebut termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Namun pada kenyataannya banyak terjadi pelanggaran mengenai aspek perlindungan hukum tentang keselamatan kerja terhadap pekerja. Metode penelitian ini menggunakan kombinasi penelitian yuridis normatif dan empiris. Kombinasi penelitian yuridis normatif dan empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder dan mengambil data langsung dari lapangan, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa bentuk perjanjian antara Pelaku Usaha dengan pihak BPJS terkait jaminan keselamatan kerja dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis yang mengikat para pihak. Lalu, proses pelaksanaan perjanjian antara Pelaku Usaha dengan BPJS dalam memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerja dimana Pelaku Usaha sebagai pemberi kerja melakukan pendaftaran terhadap setiap tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab untuk memenuhi kesepakatan perjanjian kerja yang didalamnya mengatur tentang pemberian fasilitas BPJS ketenagakerjaan terhadap pekerja sebagai bentuk perlindungan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai perintah Undang-Undang.
Copyrights © 2025