Aturan fiqh dan kaidah-kaidah fiqhiyyah mulai dikenal sejak masa Nabi Muhammad SAW dan terus berkembang seiring perjalanan sejarah hukum Islam. Sebelum lahirnya disiplin ilmu fiqh dan ushul fiqh secara sistematis, telah terdapat seperangkat aturan fiqh yang bersumber dari nash Al-Qur’an, sunnah, ijma’, dan qiyas. Aturan fiqh memiliki peran krusial dalam mendukung proses ijtihad dan perumusan hukum, khususnya dalam menghadapi permasalahan kehidupan sosial yang kompleks dan terus berkembang. Tidak semua persoalan kontemporer dapat ditemukan jawabannya secara langsung dalam sumber-sumber primer syariat. Oleh karena itu, aturan fiqh berfungsi sebagai pendekatan metodologis dan alat analisis hukum yang membantu para mujtahid menggali hukum Islam secara relevan dengan konteks zaman. Kajian ini menelusuri fase-fase pembukuan kaidah fiqhiyyah, perkembangan pemikiran fiqh kontemporer, serta mengulas karya-karya penting dalam bidang ini yang berpengaruh besar terhadap konstruksi hukum Islam modern. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa qawaid fiqhiyyah tidak hanya berfungsi sebagai prinsip hukum, tetapi juga sebagai kerangka berpikir yang dinamis dan aplikatif dalam menjawab tantangan hukum Islam di era modern.
Copyrights © 2025