Qawaid fiqiyah, atau kaidah-kaidah fikih, memainkan peran penting dalam perumusan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan qawaid fiqiyah dalam proses perumusan hukum Islam dan implikasinya terhadap perkembangan fikih kontemporer. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis literatur yang komprehensif, penelitian ini mengeksplorasi asal-usul, perkembangan, dan aplikasi qawaid fiqiyah dalam yurisprudensi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa qawaid fiqiyah berfungsi sebagai prinsip-prinsip umum yang memfasilitasi pemahaman dan penerapan hukum Islam dalam berbagai konteks. Meskipun tidak dianggap sebagai sumber hukum utama, qawaid fiqiyah berperan signifikan dalam menjembatani kesenjangan antara teks-teks syariah dan realitas kontemporer. Penelitian ini juga mengungkapkan tantangan dan peluang dalam penggunaan qawaid fiqiyah untuk menyelesaikan masalah-masalah fikih modern, serta menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang qawaid fiqiyah bagi para ahli hukum Islam dan praktisi.
Copyrights © 2024