Transaksi pinjam-meminjam uang merupakan praktik ekonomi yang sudah lama ada dalam masyarakat. Fidusia merupakan suatu lembaga jaminan yang sering digunakan dalam praktik hukum perdata di Indonesia, khususnya dalam hubungan kreditur dan debitur. Jaminan fidusia memungkinkan pemberi fidusia tetap memiliki benda yang dijadikan objek jaminan, sementara hak kepemilikannya dialihkan secara kepercayaan kepada penerima fidusia. Artikel ini membahas secara mendalam pengertian, landasan hukum, serta penerapan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perkembangan ekonomi dan perdagangan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pinjam-meminjam uang. Kebutuhan untuk kredit juga akan terus meningkat sejalan dengan kemajuan ekonomi dan perdagangan terlebih lagi bagi pengusaha menengah ke bawah. Dengan lahirnya UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia objeknya adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak dapat memberikan perlindungan bagi kedua pihak terlebih khususnya terhadap kreditur. Penelitian ini mengadaptasi pendekatan Normatif Yuridis dan Library Research, memfokuskan pada hukum Jaminan Fidusia Indonesia yang terdapat dalam UU No. 42 Tahun 1999 menjadi landasan hukum di Indonesia terkait jaminan fidusia.
Copyrights © 2025