Jurnal Sahabat ISNU SU
Vol. 2 No. 1 (2025): Vol.2 No.1 2025: Sahabat ISNU Mei

Pencegahan Dan Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974

Khairunnisa Risnandar Putri Caca (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Abd. Ghofar (Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis)
Muhammad Arpansyah (Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis)



Article Info

Publish Date
28 May 2025

Abstract

Perkawinan adalah institusi penting yang mendasar dalam kehidupan masyarakat, dan dalam konteks hukum, memiliki berbagai definisi dan ketentuan. Berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan merupakan akad yang mentaati perintah Allah, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia. Ikatan batin ini, meskipun tidak terlihat secara fisik, adalah esensial dalam membangun hubungan harmonis dalam pernikahan. Sementara itu, pencegahan dan pembatalan perkawinan juga menjadi aspek penting dalam hukum perkawinan. Pencegahan perkawinan, menurut Pasal 13 Undang-Undang Perkawinan, dapat dilakukan jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat nikah, yang terbagi menjadi syarat materiil dan administratif. Pasal-pasal yang mengatur pembatalan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 22-28) menunjukkan bahwa pembatalan dapat terjadi ketika syarat atau rukun perkawinan tidak dipenuhi. Kompilasi Hukum Islam juga memberikan dasar hukum untuk membatalkan perkawinan melalui beberapa ketentuan yang terperinci.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jsisnu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The scope of this journal includes, but is not limited to: Primary, Secondary, and Higher Education Studies on curriculum development, teaching strategies, assessment, and competency building at various levels of education. Educational Management and Policy Research on leadership, school governance, ...