Perkawinan adalah institusi penting yang mendasar dalam kehidupan masyarakat, dan dalam konteks hukum, memiliki berbagai definisi dan ketentuan. Berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan merupakan akad yang mentaati perintah Allah, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia. Ikatan batin ini, meskipun tidak terlihat secara fisik, adalah esensial dalam membangun hubungan harmonis dalam pernikahan. Sementara itu, pencegahan dan pembatalan perkawinan juga menjadi aspek penting dalam hukum perkawinan. Pencegahan perkawinan, menurut Pasal 13 Undang-Undang Perkawinan, dapat dilakukan jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat nikah, yang terbagi menjadi syarat materiil dan administratif. Pasal-pasal yang mengatur pembatalan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 22-28) menunjukkan bahwa pembatalan dapat terjadi ketika syarat atau rukun perkawinan tidak dipenuhi. Kompilasi Hukum Islam juga memberikan dasar hukum untuk membatalkan perkawinan melalui beberapa ketentuan yang terperinci.
Copyrights © 2025