Dalam dinamika kehidupan bernegara, Indonesia, Negara Hukum, memandang supremasi hukum sebagai cita-cita bersama. Dalam situasi ini, setiap orang berhak menikah dan mempertahankan pernikahan yang sah untuk memiliki anak. Anak-anak yang lahir di luar nikah dikenal seperti itu karena tidak semua anak adalah hasil dari orang tua yang bercerai. Penelitian ini berupaya mengkaji peraturan KUHPerdata tentang anak yang belum menikah, hukum adat, dan keabsahan akta kelahiran anak yang belum menikah. Pendekatan konseptual dan metodologi penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang digunakan kemudian dikenai analisis metodis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa awig-awig, baik tertulis maupun tidak tertulis, digunakan untuk mengatur anak-anak di luar nikah karena berfungsi sebagai panduan bagi desa adat dalam mengelola pemerintahan mereka. Akta Notaris, Akta Kelahiran, Akta yang dibuat oleh petugas pencatatan sipil, atau bahkan akta nikah itu sendiri mungkin mengatakan bahwa anak tersebut lahir di luar nikah. Karena berfungsi sebagai bukti pengakuan negara atas kewarganegaraan dan kedudukan sipil anak, akta kelahiran sangat penting bagi anak tersebut.
Copyrights © 2025