Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum, serta memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan pemanfaatan di bidang air minum. Aktifitas PDAM antara lain mengumpulkan dan menjernihkan sampai mendistribusikan air kepada masyarakat/pelanggan. Sebagai perusahaan penyedia air bersih, PDAM diawasi dan dimonitor oleh aparatur–aparatur eksekutif maupun legislatif daera. Namun PDAM Tirta Cendana yang berlokasi di kota kefamenanu kabupaten Timor Tengah Utara mengalami kesulitan dalam menerima keluhannya jika sewaktu–waktu terjadi masalah yang berhubungan dengan hal–hal teknis di lapangan. Dari masalah ini maka dibutuhkan aplikasi pelayanan keluhan pelanggan diharapkan bisa memberikan solusi dalam menampung pengaduan serta membantu kinerja PDAM Tirta Cendana dalam melayani dan mengatasi permasalahan teknis di lapangan
Copyrights © 2023