Penelitian ini hendak menjawab permasalahan tentang pengaruh konfigurasi kepentingan politik dalam proses pembentukan norma hukum tentang kepesertaan pemilu dalam undang-undang pemilu di Indonesia sejak era orde lama hingga era reformasi. Melalui kajian dengan pendekatan sejarah hukum, terlihat kepentingan politik rezim dan partai penguasa untuk melakukan pembatasan jumlah partai politik peserta pemilu dalam sistem politik otoritarian di era orde baru, yang berbeda dengan praktek di era Orde Lama dan awal era Reformasi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) melalui fungsi constitutional review dapat mencegah upaya pembatasan kepesertaan pemilu di era Reformasi melalui beberapa Putusan yang telah dihasilkannya. Meskipun penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu dapat dipahami sebagai salah satu upaya untuk mengefektifikan pemerintahan presidensil, namun langkah ini harus dilakukan dengan tetap menjamin hak politik, keadilan dan kesetaraan perlakukan.
Copyrights © 2025