Penelitian ini mengkaji peran strategis legislator perempuan dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam perumusan dan advokasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia, terutama terhadap perempuan dan anak, yang menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang komprehensif. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan studi pustaka terhadap dokumen legislatif, jurnal akademik, dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legislator perempuan pada periode 2019–2024 berperan aktif dalam diskusi publik, pembentukan koalisi, dan penyusunan undang-undang, yang mempercepat proses legislasi. Komnas Perempuan juga berkontribusi penting melalui kajian akademik, kampanye advokasi, dan pemantauan implementasi kebijakan. Sinergi antara kedua aktor ini terbukti krusial dalam pengesahan dan pelaksanaan awal UU TPKS. Kolaborasi berkelanjutan dengan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk memastikan efektivitas implementasi undang-undang ini, termasuk melalui penyusunan peraturan pelaksana dan peningkatan kesadaran publik.
Copyrights © 2025