Penelitian ini menganalisa tentang pertimbangan hukum hakim dan kriteria pemberian kewenangan hak asuh anak dibawah umur kepada ayah. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan dalam menganalisis permasalahan. Pertama, pendekatan Perundang-undangan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Kedua, pendekatan kasus, yaitu dengan melihat kasus yang bersumber dari putusan pengadilan dan ketentuan perundang-undangan. Dalam penelitian ini, kasus yang diangkat adalah perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat dalam putusan Nomor 3609/Pdt.G/2022/PA.JB, karena seorang ibu menutup akses ayah untuk berkomunikasi dengan anaknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan teori keadilan dan teori tujuan hukum sebagai pisau analisa penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen. Rumusan masalah tesis ini akan mengkaji kriteria pemberian hak asuh anak di bawah umur kepada ayah menurut hukum positif dan hukum Islam dan pertimbangan majelis hakim yang memberikan hak asuh anak di bawah umur kepada ayah. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan penguasaan anak ini memberikan kewenangan hak asuh tunggal kepada ayah, dimana seharusnya dalam hak asuh anak, putusan terbaik dengan mengutamakan kepentingan anak yaitu apabila hakim memutuskan untuk diberlakukannya pengasuhan bersama atas anak.
Copyrights © 2024