Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pembagian harta bersama berdasarkan ketentuan pasal 97 kompilasi hukum Islam dalam pembagian harta bersama yang seharusnya yaitu masing-masing suami dan istri memperoleh setengah bagian dari harta bersama namun dalam Putusan Majelis Hakim memutuskan pembagian harta bersama didominasi oleh pihak istri.Dari latar belakang masalah tersebut penulis menganalisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut dengan rumusan masalah) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Harta Bersama yang pembagiannya didominasi oleh pihak istri?Teori yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah teori perjanjian, teori keadilan dan teori kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta undang-undang yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil pada penelitian ini adalah pertimbangan majelis hakim dalam penyelesaikan permohonan pembagian harta bersama dalam perkara dengan mendasarkan kepada asas keadilan dan kepastian hukum, hakim membagi harta bersama tidak hanya berdasarkan pada pasal 97 Kompilasi Hukum Islam tapi juga melihat dari sisi sosiologis para pihak sehingga menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama adalah ¼ bagian (25%) menjadi bagian Suami, sedangkan yang ¾ bagian (75%) menjadi bagian Istri. Kesimpulan dari penelitian ini majelis hakim dalam memutuskan perkara ini yang perolehannya didominasi oleh pihak istri karena memperhatikan dengan sungguh-sungguh sisi sosiologis dan nilai-nilai hukum yang hidup dimasyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Kemudian penulis menyarankan dalam mengambil keputusan majelis hakim selain berpegangan kepada hukum yang berlaku (Kompilasi Hukum Islam), majelis hakim juga mempertimbangkan sisi lain seperti sisi sosiologi para pihak dalam mengambil keputusan.
Copyrights © 2024