Praperadilan merupakan lembaga yang lahir dari pemikiran sebagai tindakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak menyalahgunakan wewenang. Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka maupun keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dikabulkannya permohonan praperadilan atas Surat Pemberhentian Penyidikan Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi No S.Tap/38/IV/2021 /Resto Bks tertanggal 6 April 2021. Penelitian ini menggunakan Metode jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitiannya adalah terhadap surat SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Bekasi dilanjutkannya kembali pemeriksaannya perkara berdasarkan hasil putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cikarang Dalam Putusan Nomor 2/Pra.Pid/2022/PN.Ckr. kesimpulannya Akibat hukum dari dibatalkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yaitu penyidik Nomor B/38/IV/2021 /Restro Bks tertanggal 6 April 2021 oleh Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam Putusan Nomor 2/Pra.Pid/2022/PN.Ckr adalah perkara tersebut dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya demi kepentingan dan kepastian hukum. Sedangkan akibat hukum dari dikabulkannya praperadilan akibat ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan maka dapat diajukan ganti rugi dan rehabilitasi kepada negara melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Copyrights © 2024