Peningkatan mahasiswa baru di Instansi Pendidikan Tinggi X dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Konsultan Pendidikan Y. Namun terjadi sengketa, karena Konsultan Pendidikan Y tidak mencapai target penerimaan mahasiswa. Selain itu, terdapat dualisme akun e-campus dan ketidaksingkronan dalam perjanjian kerjasama. Dengan permasalahan, kepastian hukum perjanjian kerjasama penerimaan mahasiswa baru antara Instansi Pendidikan Tinggi X dan Konsultan Pendidikan Y, serta penyelesaian sengketa kerjasama penerimaan mahasiswa baru antara kedua pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama tersebut berkepastian hukum karena memenuhi syarat sahnya perjanjian, meskipun tidak terdapat batasan yang jelas mengenai jangka waktu dan pelaksanaan perkuliahan dalam perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama tersebut tidak bersifat antisipatif terhadap kemungkinan sengketa para pihak. Oleh karenanya sengketa perjanjian kerjasama penerimaan mahasiswa baru diselesaikan melalui negosiasi, yang menghasilkan keputusan untuk mengakhiri kerjasama penerimaan mahasiswa. Namun, ketentuan sharing pendapatan 30% dan 70% tetap berlaku hingga mahasiswa yang terdaftar lulus. Karena jika terjadinya sengketa semakin lama berkemungkinan merugikan mahasiswa. Kesimpulannya yaitu penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cara damai, dengan menerapkan win win solution agar tidak semakin merugikan para pihak. Dalam melakukan perjanjian kerjasama sebaiknya memperhatikan tahapan pra kontrak serta mengedepankan itikad baik.
Copyrights © 2024