Berkaitan dengan kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi sebagai upaya untuk meletakkan kembali seluruh jajaran birokrasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sejalan dengan hal tersebut kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik dengan lebih baik dan efisien. Diharapkan peran aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat besar, karena aparatlah yang merencanakan, melaksanakan hingga mengawasi setiap kegiatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintahan desa saat ini dituntut untuk mempunyai sistem administrasi yang baik agar bisa melayani kebutuhan publik dan menjalankan tugas administratif yang dibebankan negara. Institusi pemerintah Desa saat ini dituntut untuk mempunyai sistem administrasi yang baik. Pengelolaan administrasi desa masih belum tertib dan kurang memadai, antara lain kegiatan surat-menyurat, pelaporan dan pengarsipan jam pelayanan tidak jelas. Dan penggunaan balai desa tidak dipakai secara maksimal yaitu pelayanan banyak dilakukan di rumah kepala desa. Kata Kunci: Tertib Administrasi, Pengelolaan Administrasi, Pemerintah Desa
Copyrights © 2024